Bogor, – Aparat kepolisian berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi ‘pabrik’ pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 ini, petugas mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk praktik ilegal dan berbahaya tersebut. Satu orang yang diduga sebagai pelaku utama pengoplosan juga berhasil diringkus.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut diduga berasal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat.

Kapolsek Dramaga, dalam keterangannya, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa di lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan gas. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 213 tabung gas ukuran 12 Kg, 382 tabung gas ukuran 3 Kg,” ujar Kapolsek.

Selain ratusan tabung gas, polisi juga menyita peralatan yang jamak digunakan dalam proses pengoplosan. “Alat suntik gas sebanyak 7 buah, sebuah timbangan, dan tutup segel gas 12 Kg sebanyak 926 buah turut kami amankan,” jelasnya lebih lanjut.

Modus Operandi dan Bahaya Gas Oplosan

Praktik gas oplosan umumnya melibatkan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 Kg yang merupakan barang bersubsidi pemerintah ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran lebih besar, seperti tabung 12 Kg atau 50 Kg. Para pelaku kemudian menjual gas dalam tabung non-subsidi tersebut dengan harga pasar, sehingga meraup keuntungan ilegal dari selisih harga gas bersubsidi dan non-subsidi.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara karena salah sasaran subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan. Proses pemindahan gas secara manual menggunakan alat suntik sederhana sangat berisiko tinggi menimbulkan kebocoran dan ledakan. Tabung gas hasil oplosan juga seringkali tidak memenuhi standar keamanan, baik dari segi volume isi maupun kualitas tabung itu sendiri, yang dapat membahayakan konsumen.

Dalam penggerebekan di Dramaga ini, polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik ‘pabrik’ gas oplosan tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap skala operasi, berapa lama praktik ilegal ini telah berjalan, serta ke mana saja gas hasil oplosan tersebut didistribusikan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa pelaku pengoplosan gas akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. “Polsek Dramaga menerapkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” terangnya.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar. Penerapan sanksi hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli gas elpiji dari sumber yang tidak resmi atau mencurigakan. Jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungannya, warga diminta untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ‘pabrik’ gas oplosan di Dramaga ini menambah daftar panjang upaya kepolisian di berbagai daerah dalam memberantas mafia gas bersubsidi. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik ini.